Bogor - Usaha kolam renang merupakan salah satu pilihan dan tempat rekreasi yang tepat. Banyak orang mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa mengujungi kolam renang. Itulah yang menjadikan pengusaha Dua Saudara ( DS ) ini, terinpirasi mendirikan usaha tersebut.Usaha yang berlokasi di Kp. Benteng Rt 01 Rw 01 Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Namun sangat disayangkan, usaha tersebut tidak memiliki izin. Seperti halnya izin persetujuan lingkungan, izin gangguan ( HO ) Izin Mendirikan Banguna ( IMB ) Pajak usaha dan peraturan lainya yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pemilik Kolam Renang Dua Saudara ( DS ) Hj Nunung saat dikonfirmasi rekan media, terkait izin usaha dan izin lainnya, ia mengatakan, " itu terkait izin lingkungan sudah selesai semua sama Rt - RW, bahkan Camat juga datang ke sini, " Ujar Hj. Nunung
Camat Cigombong. R.E. Irwan Soumatri. S. STP, Rabo, (14/9/2022) saat di jumpai dikantornya untuk klarifikasi, ia tidak ada ditempat sedang giat Pramuka, dan Go.id menghubungi melalui pesan WashApp, ia pun hanya membaca, tidak membalasnya. Padahal klarifikasi dari yang bersangkutan ( Camat ) terkait kedatangannya pada pemilik usaha menjelang Idul Fitri. Jawaban klarifikasinya sangat di perlukan. Lain halnya pernyataan Sekcam, Yedi Rachmawan saat dijumpai diruangannya ia mengatakan, " Awalnya kami di undang ke rumah Bu Hj Nunung, tapi setelah sampai disana, Ko ? kami malah di bawa ke rumah bawah, nah disitulah kami baru tau ada kolam renang dan kami sudah menyarankan agar izinnya ditempuh , " Ujar Sekcam
Lain halnya Hardol warga Kp. Benteng yang merupakan tokoh masyarakat ia angkat bicara dan mengatakan, Kolam renang DS belum selesai izinnya dengan lingkungan maupun desa, Saya sudah tanya ke RW. Ia pun belum tanda tangan, jadi pihak kecamatan jangan diam, tindak tegas pelanggar Perda. Jangan pilik kasih, pengusah kecil didatangi pihak kecamatan dan Satpol PP, Tapi kenapa kolam renang ini dibiarkan ?apa mentang ' orang kaya dan berpengaruh di Kampung ini, ada apa dengan pihak kecamatan ? Ko ! tutup mata, " Ujarnya
Photo Ilustrasi
Baca juga:
Sholawat Burdah
|
Usaha yang diresmikan dua hari lebaran, sudah keharusnya pemilik usaha kolam renang, sebelum mendirikan / membuka usahanya, mengurus izin terlebih dahulu, baik itu izin persetujuan lingkungan, maupun izin dari dinas terkait. Bukan senaknya mengabaikan dan menghiraukan ketentuan dalam peraturan pemerintah daerah.
Dari dugaan pelanggaran diatas, maka diminta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bogor untuk dapat sidak kelokasi usaha dan memanggil Camat Cigombong untuk di mintai keterangan atas kedatangannya kerumah kepemilik kolam renang, yang dianggap tidak etis, sebagai pejabat publik tidak seharunya datang mengujungi pengusaha tanpa izin dan yang sangat ironis, kunjungannya menjelang Lebaran mei 2022 lalu. Ada apa dengan pertemuan tersebut ? Begitu halnya kepada Kasatpol PP. ( Maco ) Kabupaten Bogor. Untuk menindak tegas penutup usaha kolam renang tampa izin. Yang melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) dalam menjalankan pungsi dan perannya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Institusi penegak PERDA Harus tegas tampa pandang bulu, ibarat mata pisau jangan tajam kebawah tumpul keatas.
Reporter : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia