Bogor - Dalam meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, serta perlu memaksimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik.Pada pasal 226 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pelimpahan kewenangan bupati kepada camat ditetapkan dengan keputusan bupati berdasarkan pemetaan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kecamatan dimaksud.
Untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu Kantor Kecamatan Cigombong yang kondisinya sudah tidak layak, untuk segera di Relokasi atau mau di Renovasi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat kedepannya.
Camat Cigombong, R.E Irwan Somantri, S. STP Senin, ( 4/9/2922 ) saat di hubungi go.web.id melalui Washapp, untuk dikonfirmasi terkait kondis Kantor Kecamatan yang sudah tidak layak, apakah kantor tersebut akan di renovasi atau di relokasi ? Sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, Camat Cigombong tidak memberikan tanggapan dan tidak membalasnya.
Munculnya wacana kantor kecamatan direlokasi atau renovasi hal tersebut bergulir sudah lama. Ketika dimulainya Proyek Strategis Nasional, Tol Bocimi, tepatnya tahun 2017, Camat Cigombong pada waktu itu di jabat oleh Basrowi.SH Namun hingga kini masih menjadi wacana yang tak pernah terealisasi dan wacana tersebut tidak ada tindak lanjuti oleh Camat - camat berikutnya.
Ditempat terpisah, Dewan Pembina Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan, Lingkungan Pasunda Raya.( PMP3R ) Suwirman, Amd SH.MH. Saat jumpai disebuah Cape dikawasan Caringin dan dimintai tanggapanya terkait Kantor Kecamatan Cigombong ia mengatakan, " Saya Prihatin dengan Kondisi Kantor Kecamatan Cigombong seperti ini, sudah waktunya Kantor Kecamatan Cigombong itu di Renovasi atau lebih idealnya di relokasi dekat dengan Masjid Besar Al.Azim kan lebih bagus, tertata dengan rapi" Ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Karna kantor yang ada sudak tidak layak lagi sebagai pusat pelayanan publik, maka kondisi tersebut sudah seharusnya masuk dalam Rencana Kerja ( Renja ) dan Rencana Strategis Kecamatan 2018 - 2023. Mengingat kedepan Kecamatan Cigombong merupakan salah satu wilayah yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) jadi sudah seharusnya Kecamatan Cigombong mempersiapkan diri, berbenah, menyongsong perubahan ekonomi dan mempersiapkan pelayan publik yang moderen agar lebih baik. Sehingga Kecamatan Cigombong sudah memiliki Kantor pelayanan yang terpusat pada satu titik sebagai pusat pelayanan dalam lingkup, Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan ( Forkopimcam ) yaitu forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan.
Semua itu akan menjadi Ideal apabila pelayan masyarakat ada pada satu titik, yang terdiri dari Kantor Kecamatan, Komando Rayon Meliter ( Koramil ) Kantor Polsek, Kantor Urusan Agama ( KUA ) Puskesmas, .semua terpusat pada satu titik, hal inilah yang ditunggu warga masyakarat Kecamatan Cigombong, mengingat wacana pemindah Kecamatan sudah sekian lama bergulir, masyarakat berharap agar Kantor Kecamatan Cigombong segera di Relokasi atau di Renovasi, atau pindah ke jalan raya tepatnya samping Masjid Besar Al Azim.Sehingga fasilitas pelayanan publik yang merupakan salah satu fungsi bangunan gedung yang menjadi tujuan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi yang moderen baik dan nyaman, " Ujarnya
Dari persoalan diatas, maka harus ada terobosan dan meminta kepada pihak terkait, dijajaran pemerintah Kecamatan / Pemkab Bogor untuk mengambil langkah, membicarakan dengan pihak MNC sebagai pemilik lahan dan mencari sulosi, serta mendorong agar Kantor Kecamatan Cigombong untuk dapat di Relokasi. Agar kedepannya, Kecamatan Cigombong menjadi pusat pelayan publik yang prima dan moderen. Mengingat Kantor Kecamatan yang lain sudah direnovasi sudah pada bagus, tinggal Kantor Kecamatan Cigombong yang masih jadul dan sudah tidak layak sebagai pusat pelayan masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, diharapkan peran Camat Cigombong berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsinya, dimana salah satunya adalah melakasanakan pembinaan. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI, mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik yang lebih baik. Camat bukan sekedar menjalankan tugas yang diembannya, namun harus ada Legacy yang ditinggalkan selama ia memimpin kecamatan, sebagai indikator keberhasilan, pencapaian dalam menjalankan tugas menjadi Camat di wilayah dimana ia ditugaskan.
Reporter : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia